DepokRayanews.com- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dengan demikian ke-11 PPIU itu tidak bisa lagi
DepokRayanews.com- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dengan demikian ke-11 PPIU itu tidak bisa lagi