Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Deok menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 dan memberikan discount 50%
Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Deok menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 dan memberikan discount 50%