Depokrayanews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah guru honorer. “Maksimal
Sebagian Dana BOS Boleh untuk Bayar Guru Honorer
Berita Utama