Depokrayanews.com- Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerja maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR H-7 Wajib Berikan Laporan Keuangan 2 Tahun
Berita Utama