DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok memutus sejumlah kabel udara milik operator telekomunikasi di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji karena dinilai melanggar aturan.
KPU Kini Bisa Menindak Anggota PPK yang Melanggar Aturan
Berita Utama