Berlaku Mulai 26 Agustus, Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Ditilang Rp250 Ribu,Mobil Rp500 Ribu Jakarta|August 23, 2023August 23, 2023by Redaksi DEPOKRAYANEWS.COM- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250