Putusan Baru MK, Kini Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD Nasional, Politik|August 20, 2024August 20, 2024by Redaksi DEPOKRAYANEWS.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.