Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tidak dapat THR, Ini Penjelasan Pemerintah Nasional|March 16, 2024March 16, 2024by Redaksi Depokrayanews.com– Pemerintah menegaskan, perangkat desa dan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 karena tidak termasuk Aparatur Sipil