DEPOKRAYANEWS.COM- Pembayaran retribusi sampah warga harus dibayarkan ke kas daerah melalui Bank BJB. Tidak boleh dibayarkan secara tunai, apalagi melalui petugas kebersihan.
Retribusi Sampah Diberlakukan Kembali di Kota Depok. Ini Besaran Tarifnya
Berita Utama