DepokRayanews.com- Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak perlu ribet dan harus mengantri berjam-jam. Sebab,
DepokRayanews.com- Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak perlu ribet dan harus mengantri berjam-jam. Sebab,