Depokrayanews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menertibkan usaha pegadaian. Penertiban ini tetap membuka peluang pegadaian swasta beroperasi, namun dengan memerhatikan rambu-rambu yang
Banyak Perusahaan Gadai Swasta di Indonesia Ilegal
Berita Utama