DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) mendesak Pemerintah Kota Depok untuk menghidupkan kembali empat situ yang sudah tidak berfungsi sebagaimana
DEPOKRAYANEWS.COM- Plang dilarang mendirikan bangunan, membuang sampah dan menjala ikan di kawasan situ berdiri di depan bangunan SMPN 13 Kota Depok, Kelurahan
DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera mengembalikan dua situ yang hilang dan telah beralih