ASN Depok Dilarang Terima Gratifikasi saat Hari Raya Kotaraya|May 12, 2021May 12, 2021by Redaksi Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 356/227-itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE itu