Depokrayanews.com- Peredaran tembakau gorilla dilakukan melalui media sosial. Dengan modal Rp 37 juta, pengedar barang haram ini mendapat Rp 500 juta setahun.
DEPOKRAYANEWS.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah menindak lebih dari 1.300 barang ilegal sepanjang tahun 2021. Barang yang
Depokrayanews.com- Peredaran tembakau gorilla dilakukan melalui media sosial. Dengan modal Rp 37 juta, pengedar barang haram ini mendapat Rp 500 juta setahun.