DepokRayanews.com- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. Penurunan tarif ini berlaku setelah 15 Mei 2019. Penurunan sebesar 12 persen berlaku untuk rute-rute gemuk di pulau Jawa.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurut Darmin, penurunan tarif batas atas tiket sebesar 12 persen berlaku pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Menko Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan. Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
”Tingginya harga tiket pesawat, dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional,” kata Darmin. Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku. (mad)
Comment