by

Terapis Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Autisme Jadi Tersangka

DEPOKRAYANEWS.COM- Terapis berisial H di salah satu rumah sakit di Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pasiennya, bocah autisme.

”Saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Depok, Jumat 17 Februari 2023.

Menurut Kapolres, dugaan kekerasan terhadap anak autisme yang dilakukan terapis H sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Fuady menjelaskan setelah memeriksa empat saksi, yakni dua saksi ahli, satu saksi pelapor dan atasan dari terlapor, serta dari penyelidikan dan barang bukti yang sudah dimiliki, petugas menilai tindakan terapis telah memenuhi pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat diperiksa, kata Fuady, tersangka mengaku mengapit kepala korban menggunakan paha agar anak pengidap autisme itu tidak berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” ujarnya.

Tindakan terapis itu di luar SOP yang telah ditetapkan. Alasannya menurut pelapor, terapis tertidur dan menggunakan ponsel. Secara metode apa yang dilakukan terapis H sudah benar.

“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” kata Fuady.

Fuady menjelaskan terapis tersebut dijadikan tersangka karena diduga lalai ketika korban menjerit-jerit, tapi tidak dipedulikan. “Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” ujarnya.

Saksi ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan perbuatan terapis sudah jelas memenuhi unsur pidana. “Tindakan yang menggunakan tenaga yang besar terhadap seorang anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis, dengan perbuatan tersebut, saya menganggap sudah termasuk tindak pidana,” kata Effendi. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *