Depokrayanews.com- Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai 338 kasus. Dari jumlah itu, 8 orang meninggal dunia.
“Total dari Januari sampai bulan Juni 2024 terjadi 338 kasus dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada wartawan Senin 15 Juli 2024.
Disebutkan, pada periode Januari-Mei 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok mencapai 280 kasus. Ada 354 korban kecelakaan, tujuh orang diantaranya meninggal dunia, 68 orang luka berat, dan 279 luka ringan.
Sementara, khusus bulan Juni, terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas, Polres Metro Kota Depok menggelar Operasi Patuh Jaya terhitung sejak Senin 15 Juli 2024, hingga 14 hari ke depan atau Minggu 28 Juli 2024.
“Setiap saat kami turun ke jalan untuk mengingatkan dan memberikan imbauan masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Arya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam menyampaikan, jika ada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE. Sebanyak 50 persen preventif, 50 persen represif,” kata Multazam.
Polres Metro Kota Depok menerjunkan 140 personel dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2024. Polres Depok juga berkolaborasi dengan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Ada 14 pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggubakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur
8. Tidak memiliki SIM
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan (STNK)
12. Melanggar marka jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB palsu
(ris)
Comment