by

Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Seorang Ibu Jual Anak Kandung di Bawah Umur ke WNA

Depokrayanews.com- Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp 100 juta, seorang ibu berinisial D (41) di Kota Depok, tega menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur (14) kepada seorang warga negara asing (WNA) berinisial T.

Pelaku menjual anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Setidaknya D sudah empat kali menyerahkan anaknya kepada T dan mendapat uang jutaan rupiah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut antara D dan T sudah berkenalan lama. Awalnya, T meminta bantuan D untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Tapi karena tengah terlilit utang, D kemudian menawarkan putrinya kepada T.

“Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) sekitar Rp100 juta. Akhirnya pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur,” kata Nur saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 12 November 2023.

“Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,” tambah Nurhayati.

Akibat perbuatannya, pelaku D terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun. “Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,” kata dia. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *