Depokrayanews.com- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan menyiarkan program pembelajaran bagi siswa SD, SMP, hingga SMA untuk mendukung pembelajaran dari rumah mulai, Senin 13 April 2020 lusa.
Penayangan program belajar dari rumah tersebut merupakan kerja sama antara TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI Supriyono menjelaskan bahwa program tersebut akan menyiarkan banyak materi pembelajaran khusus bagi siswa SD, SMP, SMA, pembelajaran umum serta parenting selama 3 bulan ke depan.
“Program materi belajar meliputi materi untuk SD, SMP, SMA, pembelajaran umum, serta parenting,” jelas Supriyono, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Plh Direktur Program dan Berita TVRI Usrin Usman, menyatakan bahwa program tersebut adalah respons cepat Kemdikbud atas masukan dari Komisi X DPR RI melalui rapat kerja pada 27 Maret lalu.
“Khususnya untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena masalah ekonomi maupun letak geografis,” kata Usrin.
Usrin mengungkapkan, konten pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan kecakapan hidup peserta didik yang disampaikan secara ringan dan menghibur. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa tayangan pendidikan belajar dari rumah akan dilakukan pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 23.00 WIB. Begini jadwal lengkapnya:
Pukul 08.00 hingga 08.30: Materi untuk PAUD
Pukul 08.30 hingga 09.00: Materi untuk siswa SD kelas 1 sampai 3
Pukul 10.00 hingga 10.30: Materi untuk siswa SD kelas 4 sampai 6.
Pukul 10.30 hingga 11.00: Materi untuk SMP .
Pukul 14.00 hingga 14.30: Materi untuk SMA.
“Juga ada kegiatan malam hari berupa film untuk anak serta film Indonesia,” tambah Usrin.
Kemendikbud akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan oleh TVRI, bersama dengan lembaga nonpemerintah. Selain itu, lanjut Usrin, 29 saluran TVRI di seluruh Indonesia akan segera menayangkan siaran “doa untuk bangsa” sebagai dukungan moral dalam masa krisis Covid-19.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli mengapresiasi langkah Kemendikbud terkait proses KBM di tengah pandemi ini.
Kendati demikian, ada sejumlah catatan yang juga perlu diperhatikan. Terkait pembelajaran melalui televisi misalnya. Dia menilai, kebijakan ini mungkin menjadi solusi untuk daerah-daerah yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaringan internet.
Cara ini pun sejatinya sudah diterapkan di Sulawesi Selatan, di mana pemerintah setempat telah bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk proses pembelajaran di daerah-daerah terpencil.
Akan tetapi, belum sepenuhnya efektivitas. Terlebih, tidak ada komunikasi dua arah yang terjalin.
“Biar bagaimanapun dengan 12 jenjang dan begitu banyak mata pelajaran tentu saja televisi tidak efektif untuk diandalkan,” tuturnya.
Proses pembelajaran maya tetap dibutuhkan. Ramli mengungkapkan, proses pembelajaran kelas maya selama ini sudah berjalan selama tiga minggu. Dibantu guru penggerak, siswa dan guru-guru lainnya dapat menjalankan program pembelajaran secara virtual. Sayangnya, memasuki minggu ke-4, satu persatu guru penggerak ini bertumbangan. Bahkan termasuk para siswa itu sendiri.
“Satu persatu mengundurkan diri. Alasannya, karena keterbatasan paket kuota data,” keluhnya.
Karenanya, solusi Mendikbud Nadiem Makarim untuk dapat menggunakan dana BOS dalam proses pembelajaran kelas maya tentu menjadi oase tersendiri bagi para guru dan murid. Proses belajar dapat dilakukan tanpa rasa khawatir. Kendati begitu, Ramli tetap memandang perlu adanya aturan tertulis mengenai hal tersebut. Tidak cukup dengan imbauan saja. Sebab menurut dia, inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan atau bincang-bincang seperti itu. Imbasnya, kepala sekolah pun tidak akan berani membuat kebijakan penggunaan dana BOS tersebut.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar Mendikbud segera membuat produk hukum tertulis. “Apakah melalui permendikbud tentang perubahan juknis BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar kebijakan tersebut,” jelasnya. (ant)
Comment