Depokrayanews.com- Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Efendi menyebut praktik jual beli jabatan selama lima tahun mencapai Rp 120 triliun. Angka itu terakumulasi selama dirinya menjadi salah satu komisioner KASN pada periode 2014-2019.
Dengan jumlah itu, ia menghitung rata-rata total nilai jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun.
“Itu Rp 120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Nah, ini, jelas saya kira sekarang ini sudah melebihi angka tahun 2019 itu,” kata Sofian seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu 1 September 2021.
Sofian menyebut angka Rp 120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap. ”Angka itu dihitung berdasarkan data yang terungkap lewat hasil penangkapan oleh aparat, termasuk di antaranya kasus yang ditangani KPK,” kata dia.
Menurut dia, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar. Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp 50-100 miliar dan berbeda di setiap daerah.
Dia juga menyoroti UU Nomor 5 Tahun 2014, yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.
Padahal menurutnya di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.
Praktik jual beli jabatan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dia diduga terlibat praktik jual beli jabatan Pj Kades.
Selain bupati Probolinggo, mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga didakwa perkara jual beli jabatan dalam seleksi pengisian perangkat desa. Setidaknya ada 7 kepala daerah yang terbukti melakukan jual beli jabatan. (mad/ris/cnn)
Comment