Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
Surat itu berisi ketentuan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.
Dalam suratnya, Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19.
Nantinya, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Dan perlu ditekankan, besaran THR ‘ikutan tidak normal’. Karena kondisi pandemi Covid-19 maka besaran THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada pengurangan belanja negara.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Besaran THR bagi PNS yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri
3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sri Mulyani Indrawati dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk THR tahun ini.
Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut.
Anggaran THR yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.
“Kalau kebutuhan (anggaran THR) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun,” ujar sebuah sumber.
Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Sementara, untuk Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya akan mendapatkan 80% THR pada tahun ini. “Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” ujarnya dalam surat tersebut. (cnbc)
Comment