Depokrayanews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Depok akan melaporkan 4 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Depok, karena dianggap tidak patuh membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasiomal Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama (MoU) yang sudah ditandatangani antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Kejaksaan Agung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Nurifansyah membenarkan pihaknya akan melaporkan 4 perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti
“Ya, ada 4 perusahaan yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok,” kata Nurifansyah, kepada depokrayanews.com.
Hanya saja, Ifan—-panggilan Nurifansyah, belum bersedia menyebutkan nama 4 perusahaan itu.
Pelaporan 4 perusahaan itu, katanya, dilakukan setelah Pihak BPJS Kesehatan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan. Tapi ternyata tidak ada titik temu dengan berbagai alasan yang dikemukan pihak perusahaan.
Kemudian BPJS Kesehatan juga sudah melakukan eskalasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja.
“Karena memang tidak ada titik temu, makanya BPJS akan mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan sebagai pengacara negara,” kata Ifan.
Dengan adanya SKK, pihak kejaksaan bisa memanggil 4 perusahaan yang tidak patuh itu,
Tahun ini, ada 60 perusahaan yang masuk ke dalam Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT) daru unit hukum, komunikasi publik dan kepatuhan
Dari 60 perusahaan itu, 25 perusahaab belum melakukan registasi, 24 perusahaan belum memberikan data seluruh pekerja dan 11 perusahaan belum membayar iuran.
Sampai April 2017, sudah 22 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. (and)
Comment