Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak mengeluarkan larangan studi tur setelah terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 10 siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana Kota Depok du kawasan Ciater, Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 malam
Keputusan yang diambil Pemkot Depok hanya memperketat kegiatan studi tur melalui surat edaran wali kota.
“Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur,” kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, di Depok, Selasa, 14 Mei 2024.
SE Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 13 Mei 2024 itu merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan.
Dalam SE itu ditegaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti studi diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama studi tur yang dilaksanakan di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kemudian kegiatan studi tur harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan.
Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi tur agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
Kemudian jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub.
Selain itu tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.
“SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Harus menggunakan bus yang layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah,” kata Idris.
Pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan studi tur harus izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.
“Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang. Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Imam.(ril)
Comment