DEPOKRAYANEWS.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi Z.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan pelat nomor dengan kode huruf akhiran Z nantinya dapat digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat kendaraan tersebut tetap memakai awalan angka satu ‘1’.
“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP‘ jadi ‘ZZP‘, Angkatan Darat ‘ZZD‘, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Dikatakan, untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, akan langsung dilakukan Polda sesuai arahan Korlantas Polri.
Penerbitan pelat ini juga tidak bisa seperti dahulu karena klaim Yusri prosedur sudah dibuat lebih ketat. Nantinya akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia.
Jika sesuai, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
“Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan mulai Oktober 2023 tidak akan ada lagi pelat ala pejabat yang memakai kode akhiran huruf kombinasi RF. Bila kembali ditemukan, berarti pelat nomor tersebut diyakini pelat palsu.
“Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main,” kata Yusri.
Penertiban pelat RF ini dilatarbelakangi maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Seharusnya pelat ini hanya bisa dipakai oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.
Sebagai informasi, RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I setingkat Direktur Jenderal di kementerian. (mad)
Comment