by

Tidak Punya KTP DKI, Dilarang Masuk Kawasan Wisata Jakarta

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di wilayah ibu kota RI itu hingga Minggu 16 Mei 2021.

“Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Minggu),” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat 14 Mei 2021.

Anies akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

“Tidak boleh itu [menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta], yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI,” tegas Anies.

Tempat wisata baru dibolehkan menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Pantauamn di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, kelihatan pengelola hanya mengizinkan pengunjung ber-KTP DKI saja.

Sejak di pintu masuk, petugas keamanan terlebih dulu mengecek suhu wisatawan yang datang. Selanjutnya, para wisatawan wajib menunjukkan bukti pendaftaran online atau KTP DKI Jakarta.

“Pengunjung yang datang ke Ragunan adalah yang ber KTP DKI Jakarta,” kata Wakil Humas Taman Margasatwa Ragunan Bambang Wahyudi kepada wartawan, Jumat 14 Mei 2021.

Pengelola Ragunan menyatakan telah mengumumkan syarat berwisata tersebut sejak enam hari lalu melalui akun Instagram resmi mereka. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman Pendaftaran Tiket Taman Margasatwa Ragunan.

Menurut Bambang, aturan tersebut berlaku selama masa libur lebaran hingga 30 Mei mendatang. Selain itu, taman margasatwa juga memberlakukan waktu operasional khusus yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Saya informasikan juga, setiap hari Senin sebagai libur satwa, kita akan tutup,” jelas Bambang. (antara)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *