DepokRayanews.com- Tim gabungan yang terdiri dari Polisi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggeledah seluruh ruangan rumah tahanan (rutan) kelas IIB Kota Depok yang terletak di Jalan M.Nasir, Kecamatan Cilodong. Selain menyisir seluruh ruangan tahanan yang ada di Blok A, B dan C, tim gabungan juga membongkar tempat yang rawan jadi lokasi penyembunyian barang haram itu.
“Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya narkoba di rutan. Hanya ada temuan pelanggaran lain diluar narkoba, yang salah satunya telepon genggam,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika Sutomo di Depok, Selasa (30/7/2019). Penggeledahan dilakukan tim BNN pada Senin (29/7/2019)
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan di Rutan Depok, Puang Dirham mengatakan, razia gabungan antara BNN, polisi dan pihak rutan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.
“Kami temukan beberapa barang terlarang lainnya yang tidak boleh ada di rutan berupa dua unit HP, tiga unit Charger HP, empat Kabel Charger HP, dua unit Earphone, satu lusin sendok besi, dan satu unit speaker aktif,” kata Puang Dirham. (ris)
Comment