Depokrayanews.com- Sebanyak 372 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek disita tim gabungan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Kodim 05/08, Polresta Depok, BNN dan Lurah, Jumat (16/9/2016) malam.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, operasi miras dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan atas dasar laporan warga masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung yang menjual dan mengedarkan Miras.
Operasi miras dilakukan ke tempat yang dicurigai dan disinyalir menjual serta mengedarkan miras berbagai merek dengan kadar alkohol lebih dari 0,5 persen.
“Kami bagi dua Tim, ada yang menyisir ke Timur dan ke Barat. Di Timur tepatnya di Jalan Baru-Proklamasi-Kalimulya berhasil kami jaring 186 botol. Wilayah Barat yaitu Sawangan-Bojongsari juga 186 botol,” kata Dudi.
Target operasi adalah warung kecil dan warung jamu. Bagi warung yang terjaring akan didata dan diminta kepemilikan KTP-nya. Sementara itu, miras hasil sitaan dibawa ke kantor Satpol PP. (ril)
Comment