by

Tim Pemeriksa Terpadu Efektif Tingkatkan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Depokrayanews.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat Tim Pemeriksa Terpadu yang menindak perusahaan membandel.

Sepanjang tahun 2017 ada sekitar 71 perusahaan yang diperiksa dan hasilnya sebagian besar berkomitmen ikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selanjutnya kami akan sidak ke 102 perusahaan besar, termasuk ke 4 BUMN yang masih membandel,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (20/4/2017)

Maruli berharap 4 BUMN itu segera memenuhi komitmennya untuk melindungi pegawainya, terutama dalam program Jaminan Pensiun.

“Menaker sudah menyurati Menteri BUMN untuk mendorong agar patuh, karena sebagai perusahaan negara harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta,” kata Maruli yang hanya menyebut inisial  BUMN pelanggar. Diantaranya perusahaan pertambangan dan perusahaan energi.

Tim Pemeriksa Terpadu sendiri dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah.

Tujuan pembentukan tim itu adalah
untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Sementara itu,  Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis yang hadir di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh Tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm).

“Kami akan memeriksa apakah perusahaan itu masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” kata Ilyas.

Saat ini, ada sekitar 550.000  perusahaan di Indonesia. Dari jumlah itu sekitar 380.000 perusahaan atau sekitar 68 persen sudah terdaftar dan patuh.

“ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 54 persen. Tapi kami ditargetkan 85 perusahaan,” ujarnya.

Ilyas menilai kerjasama tim terpadu ini hasilnya efektif, dan ini bentuk keseriusan pemerintah untuk  pulihkan hak-hak pekerja agar sejahtera diusia tua . (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *