DEPOKRAYANEWS.COM– Pemerintah terus berupaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan program JKN-KIS kepada masyarakat. Optimalisasi Program JKN-KIS digalakkan dengan mengambil berbagai langkah strategis.
Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada kementrian atau lembaga pemerintah untuk mengambil Langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok , Elisa Adam mengatakan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Dalam instruksi presiden itu, setiap kementrian atau lembaga pemerintah diminta mensyaratkan bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.
Persyaratan itu merupakan upaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang sedang melakukan pengurusan pelayanan publik. Ada 30 kementerian dan lembaga yang terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu.
“Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait. Jadi bukan hanya BPJS Kesehatan, namun ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki tupoksinya masing-masing,’’ kata Elisa Adam kepada wartawan di Depok, Selasa 29 Maret 2022.
Untuk menindaklanjuti instruksi presiden itu, perlu dilakukan kolaborasi yang baik dengan pihak terkait. ‘’Kebersamaan yang diwujudkan dalam bentuk sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS,” kata Elisa.
Menurut Elisa, pihaknya pekan lalu sudah bertemu dengan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono untuk melakukan koordinasi dan sinergi, termasuk dengan dinas kesehatan. ‘’Dari pertemuan itu disepakati, kami akan turun bersama-sama dengan pemerintah ke kelurahan-kelurahan untuk melakukan sosialisasi pentingnya menjadi peserta JKN-KIS,’’ kata dia.
Hingga saat, jumlah peserta JKN-KIS di di Kota Depok sebanyak 1.690.438 orang, atau sekitar 89 persen dari total penduduk Kota Depok. Angka ini sudah mendekati Universal Health Coverage (UHC) yakni sebesar 90 persen dari total penduduk.
Bila dilihat dari sisi UHC, Kota Depok berada di posisi ke 13 dari 27 kota kabupaten yang ada Provinsi Jawa Barat. ‘’Kita berusaha semaksimal mungkin UHC bisa tercapai tahun ini,’’ kata Elisa yang didampingi Kepala Bidang Operasional Aan Hasanah dan Kepala Bidang Kepesertaan Yepi Bandarini.
Untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Depok telah bekerja sama dengan 142 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 49 fasilitas kesehatan tingkat lanjut, termasuk 21 rumah sakit.
“Kami terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, secara kontinu seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital seperti Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Elisa.
Selain itu, BPJS Kesehatan Kota Depok juga memberikan kemudahan untuk proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan.
Elisa berharap dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dapat menguatkan sinergi BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan termasuk fasilitas kesehatan dan peserta. Sehingga upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS dan Universal Health Coverage dapat segera tercapai.
‘’Yang pada akhirnya seluruh penduduk Kota Depok dapat dengan mudah memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa adanya kendala,’’ kata Elisa. (red)
Comment