Depokrayanews.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.
Menurut Anies, Kemenko Marves juga telah menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI selama dua pekan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus covid-19 di Jabodetabek, data DKI melandai, tapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan,” ucap Anies melalui keterangan tertulis, Kamis 24 September 2020.
Anies mengklaim saat ini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan PSBB.
Pada 12 hari pertama September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T (Trace, Test, Treat), dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M,” sebut Anies.
Jumlah kasus positif bertambah lebih banyak dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes. Namun, jumlah kasus sembuh, kata dia, juga meningkat pesat.
“Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen,” kata dia.
Anies menjelaskan, pelandaian pertambahan kasus harian terlihat pada awal September ketika nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10.
Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.
“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus,” kata dia.
Anies meyakini pelandaian kasus belakangan ini seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah.
Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.
“Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja,” kata Anies.
Meski melambat, Anies menegaskan peningkatan kasus masih perlu ditekan.
Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2 ribu per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20 ribu pada awal November.
Penerapan PSBB Jilid II yang dimulai 14 September lalu diketahui akan berakhir pada 27 September mendatang.
Keputusan ini diambil seiring kasus positif covid-19 di DKI yang saat itu terus melonjak.
Dari data 24 September 2020, kasus positif covid-19 di DKI mencapai 66.731 dengan 52.648 sembuh dan 1.648 meninggal dunia. (mad/cnn)
Comment