DEPOKRAYANEWS.COM- TNI Angkatan Udara (AU) meminta Angkasa Pura II keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma dan AP II dilarang mengelola lahan seluas 21 hektar milik Angkatan Udara itu.
Larangan itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Angkasa Pura II kepada para mitra usaha mereka di bandara itu. Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli itu ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
Dalam surat itu disebut larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II tidak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00.
Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
“(Karena itu) Terkait pelaksanaan kerja sama dengan mitra usaha komersial, dapat menghubungi unit terkait,” kata surat itu, Rabu (20/7).
Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika belum mau berbicara banyak soal itu. “Kami akan segera menyampaikan informasi resmi terkait hal ini,” katanya.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang. Indan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rilis resmi terkait dengan masalah itu. (mad/cnn)
Comment