Depokrayanews.com- Massa pengunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan kompleks gedung MPR/DPR, Rabu 24 Juni 2020, membakar bendera palu arit yang identik dengan simbol komunisme.
Pembakaran bendera partai itu merupakan simbol penolakan massa terhadap kebangkitan ideologi komunis. Mereka mensinyalir komunisme diakomodir dalam RUU HIP yang dirancang DPR.
Bendera yang dibakar massa berwarna dasar merah. Ada gambar palu dan arit yang saling menyilang di tengah bendera. Simbol tersebut identik dengan komunisme.
Pembakaran bendera PKI oleh massa aksi juga diiringi yel-yel turunkan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai Jokowi memiliki andil terhadap kebangkitan PKI yang dimasukkan dalam pembahasan RUU HIP.
Massa menduga RUU tersebut mengakomodir kebangkitan PKI karena TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pelarangan komunisme tidak dijadikan peraturan konsideran RUU HIP.
Massa juga menolak konsep Pancasila yang bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Konsep itu juga termaktub dalam RUU HIP.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Edy Mulyadi dalam orasinya memyebut Trisila merupakan perwujudan lain dari konsep Nasionalis, Agama, dan Komunis yang diusung Bung Karno. Sedangkan Ekasila merupakan, perwujudan lain dari Neo Komunisme.
Edy juga menuntut partai perancang RUU HIP untuk segera dibubarkan dan meminta aparat kepolisian segera menangkap para inisiator RUU HIP.
RUU HIP sendiri merupakan usulan DPR. Ada 7 fraksi yang mendukung penuh. PKS turut mendukung dengan catatan, sementara Demokrat menolak dan menarik diri dari pembahasan RUU HIP.
Dinamika yang berkembang, Sejumlah partai politik meminta RUU HIP memuat TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan pelarangan komunisme sebagai peraturan konsideran. Fraksi-fraksi di DPR juga meminta konsep Trisila dan Ekasila dihapus. (mad)
Comment