Depokrayanews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran di Kota Depok mencapai 319.620 peserta dengan total nilai tunggakan mencapai Rp Rp 253 miliar.
Angka ini melonjak tajam dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2018, jumlah peserta yang menuggak sebanyak 204 peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp 95 miliar. Sedangkan posisi tuggakan sampai September 2019 mencapai Rp 139 miliar.
”Yang menunggak terdiri atas peserta yang saat ini masih bestatus sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kemudian peserta yang sudah beralih segmen kepesertaan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU),” kata Kepala BPJS Kesecatan Cabang Kota Depok Elisa Adam seperti disampaikan PR dan Legal Staff BPJS Kesehatan Kota Depok, Muhammad Ridha Akbar, Selasa 9 November 2021.
Menurut Elisa, peserta yang menunggak itu ada di semua kelas, yakni peserta kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Tapi tidak dijelaskan, peserta kelas berapa yang paling banyak menunggak.
Seperti diberitakan, tunggakan itu terjadi karena beberapa sebab, antara lain karena lupa, karena acuh, tidak punya uang dan ada yang karena memiliki asuransi swasta. Alasan ini hampir sama dengan temuan hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa Univesitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu.
Sampai tahun lalu, jumlah peserta JKN di Kota Depok sebanyak 1,4 juta peserta yang terdiri dari 429.000 peserta PBI APBD dan APBN, 514.000 peserta mandiri dan 274.000 peserta pekeja penerima upah. (red)
Comment