Depokrayanews.com- Kementerian Kesehatan mengumumkan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan awal Covid-19 dengan metode rapid diagnostic test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 109 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Penurunan tarif tersebut berdasarkan evaluasi terhadap biaya pengambilan dan pemeriksaan yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini. (and)
Comment