DEPOKRAYANEWS.COM- Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.377.231, naik sebesar Rp 37.717 dibanding Tahun 2021 sebesar Rp 4.339.514..
Dengan kenaikan itu, kini Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat.
UMK Kota Depok berada di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan, Kota Subang memiliki UMK terendah di Jabar.
Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022
Dalam keputusan itu juga ditetapkan beberapa hal, termasuk melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan UMK sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga dengan adanya UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Depok,” kata Kepalq Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin. (ril)
Comment