DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat mencalonkan kepala daerah.
“Kami akan melalukan langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum pendaftaran termasuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pendaftaran,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Afif, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
KPU juga akan melakukan konsulitasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024. (mad)
Comment