Depokrayanews.com- Kalangan Veteran yang tinggal di Kota Depok sedikit bisa bernafas lega, karena Pemerintah Kota Depok memberikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada Veteran di tahun ini. Artinya, kalangan Veteran tidak perlu membayar PBB-P2 tahun ini.
“Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB-P2 kepada Veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa Veteran yang telah berjuang membela negara,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Selasa 30 Maret 2021.
Menurut Nina, pemberian potongan ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017. Yaitu tentang Prosedur dan tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
Untuk bebas bayar PBB-P2, kalangan veteran harus mengajukan ke Kantor PBB-P2 di Balaikota Depok dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Veteran yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Atau bisa dikirim melalui Kantor Pos.
“Jika tidak mengajukan, maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se Kota Depok,” kata Nina.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk satu bidang tanah maupun bangunan per satu orang/veteran. Pembebasan biaya 100 persen tidak berlaku di bidang tanah selanjutnya.
“Hanya satu bidang tanah yang kami bebaskan dan tidak ada batasan luasan. Jika veteran punya lima bidang tanah misalnya, maka ke empat lainnya tetap dikenakan tagihan.” kata Nina. (ril)
Comment