by

Wagub Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Depokrayanews.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun keputusan itu, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

“Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36,” kata Riza dalam rekaman suara, Selasa 21 Desember 2021.

Menurut Riza, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta. Tujuannya agar rasa keadilan bisa tercapai. Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Keputusan itu, kata Riza juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan. “Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” kata Riza.

Seperti diberitakan, pada 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen. Namun Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu 17 Desember 2021 lalu.

Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha. “Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies.

Kebijakan Anies mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Sedangkan para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, para pengusaha sudah menyanggupi kenaikan UMP sebesar 5 persen. Kesanggupan itulah yang menjadi salah satu dasar Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

“Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen, makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen,” ujar Riza.

Pernyataan Riza itu kemudian dibantah oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi terkait hal tersebut.

“Kalau sekarang dikatakan kami sudah bersepakat, kapan bersepakatnya? Kapan kita diskusi dan kompromi? Kapan kami bertemu Pak Gubernur dan Pak Wagub? Kami tidak pernah bertemu untuk membahas ini,” kata Nurjaman.

Nurjaman menyebutkan, pihaknya hanya pernah berdiskusi dengan Pemprov DKI yang kemudian menghasilkan UMP Jakarta naik 0,8 persen. “Betul kami sepakat UMP 2022 sebagaimana telah diatur dalam pergub yang mengikuti aturan berlaku yakni PP 36 Tahun 2021. Itu merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta sejak 15 November 2021,” jelas Nurjaman.

Pihaknya tidak merasa diikutsertakan dalam diskusi terkait kenaikan UMP 5,1 persen tersebut. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *