DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan meluncurkan e-PBB. Melalui e=PBB WP bisa mencetak sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)tahunan.
”Selama ini SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari BKD ke Camat, Lurah, seterusnya ke RW dan RT. Tapi sekarang tidak perlu. WP bisa mencetak sendiri SPPT tahunannya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, seperti dikutip dari lama resmi Pemkot Depok, Minggu 20 Maret 2022.
Dalam aplikasi itu ada menu e-SPPT yang disediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri. Hanya dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
Wahid berharap, dengan kemudahan yang tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.
“Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” kata dia. (ril)
Comment