DEPOKRAYANEWS.COM- Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindak kejahatan repacking minyak goreng.
“Semua telah diatur undang-undang (UU), jadi ada izinnya dan kalau mau punya merek sendiri harus ada proses produksi dari bahan baku ke yang lebih baik atau siap konsumsi. Atau dia maklon ke produksi minyak goreng yang izinnya lengkap,” kata Imam seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin 21 Maret 2022.
Menurut Imam, setiap usaha harus memiliki beberapa izin kalau mau memproduksi barang makanan dan minuman, termasuk minyak goreng. Pertama izin produksi, kemudian izin edar dari Badan POM. Kedua sertifikat halal dan ketiga izin merek. ”Jadi tidak bisa sembarangan meproduksi, atau mengemas barang yang akan dikonsumsi masyarakat,” jata dia.
Aturan itu sudah termaktub pada UU Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 8. Di dalamnya berbunyi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar.
“Biasanya pelaku juga kena pidana tambahan, pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.
“Untuk itu, saya mendorong agar menindak tegas pelaku repacking minyak goreng. Tidak tebang pilih kepada oknum-oknum seperti itu. Yaitu dengan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng di Kota Depok,” kata dia.
Seperti diberitakan depokrayanews.com sebelumnya, polisi menemukan sebuah gudang milik Toko Bhakti Karya di kawasan Pasir Putih, Sawangan sebagai tempat pengemasan ulang (repacking) minyak goreng. Modusnya, mereka membeli minyak goreng curah dengan harga murah kemudian minyak goreng itu dimasukan ke dalam kemasan dengan merek Wasilak 212, dan Kita 212. Keduanya menggunakan lambang tugu monas.
Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok mengatakan kegiatan itu tidak ada izin sama sekali. Termasuk merek Wasilak 212 dan Kita 212 itu tidak punya izin.
Berdasarkan pantauan depokrayanews.com, sejak polisi menggerebek gudang milik keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra itu, tidak ditemukan lagi minyak goreng Wasilak 212 dan Kita 212. Biasanya minyak goreng itu dijual di semua jaringan toko Bhakti Karya milik salah satu tokoh di Sawangan Kota Depok.
Minyak Wasilak 212 dan Kita 212 itu dikemas dengan isi 1.800 ml. Bukan 2 liter seperti minyak goreng lain. Tapi harga jualnya Rp 27 ribu per kemasan. ”Isi minyaknya tidak sampai 2 liter, tapi harganya hampir sama dengan minyak isi 2 liter. Padahal aslinya minyak goreng curah,” kata seorang aparat.
Penggerebekan gudang milik Bhakti Karya itu kemudian menjadi viral di tengah masyarakat, terutama di kawasan Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.
Kini hanya minyak goreng Sunco yang dijual di Bhakti Karya dengan harga Rp 52 ribu per 2 liter. Tidak ada lagi minyak goreng Wasilak 212 dan Kita 212. (ris/ril)
Comment