Depokrayanews.com- Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto akan mencabut laporan di Polresta Bogor Kota terkait RS Ummi Bogor yang dinilai menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.
Tapi keinginan Bima Arya itu ditolak Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser. Menurut dia, laporan itu tidak semena-mena dicabut oleh perorangan karena laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Nggak bisa (Dicabut), ini bukan pidana aduan. Ini pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut,” kata Hendri kepada wartawan di Maporesta Bogor Kota, Senin 30 November 2020.
Menurut Hendri, laporan itu pidana murni bukan aduan, jadi tidak bisa dicabut dan siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja. ”Jadi pak Wali ini bertindak bukan (sebagai) pribadi. Tapi ini Satgas,” kata dia.
Dikatakan, ada tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor. Polisi juga akan memanggil Tim Medis dari MER-C dan jajaran direktur dan dokter di RS Ummi Bogor.
“Saksi dari satgas itu ada tiga, yakni di RSUD Kota Bogor ada tiga orang. Ini kasus tetap berlanjut, karena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Itu diatur semuanya disitu, dan ancamannya satu tahun penjara,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, pihaknya datang ke Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
“Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu hasilnya seperti apa,” kata dia. (and)
Comment