Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran pencegahan Virus Corona atau Covid-19 dengan membatasi jam operasional kegiatan usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan.
Untuk pedagang eceran dan minimarket jam operasionalnya dimulai pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan untuk pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik/pengelola hypermarket, supermarket, minimarket dan toko swalayan jam operasionalnya dari pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.
“Pengaturan jam operasional tertera dalam Surat Edaran Nomor 443/172-Huk/Disperdagin tentang pengaturan kegiatan usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok, ” kata Walikota Depok Mohammad Idris, Selasa 7 April 2020
Surat edaran itu pun juga mengatur pembatasan kontak langsung antara kasir dan pembeli.
Pengusaha dan pedagang diminta untuk menyiapkan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk.
“Harus dipasang infografis berisi petunjuk tata cara cuci tangan yang baik dan benar,” paparnya.
Selain itu, pengelola juga wajib menjaga jarak antrian antar pembeli di depan kasir dengan jarak yang aman.
Dengan memberikan tanda berdiri untuk setiap orang pengunjung atau pembeli.
“Mewajibkan pengunjung atau pembeli membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Mengecek suhu tubuh dan membatasi waktu belanja maksimal satu jam di dalam toko,” kata Idris (ril)
Comment