DEPOKRAYANEWS.COM- Walikota Depok Mohammad Idris memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
“Sampai menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan mobil dinas dibawa mudik lebaran, selama menunggu surat tersebut keluar kita ijinkan penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik,” kata Idris usai menghadiri acara perayaan ke-14, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
Menurut Idris, boleh tidaknya kendaraan dinas dibawa mudik, harus diperhitungkan kemaslahatan dan kemudhorotannya.
“Bahaya dan kemanfaatannya harus dilihat. Dulu pernah kasus kan, pulang kampung tanpa mobil dinas akhirnya mobilnya hilang karena tidak ada yang menjaga di rumahnya. Sementara tidak ada anggaran untuk menitipkan mobil dinas, itu harus pakai APBD dan belum dianggarkan,” kata Idris.
Sampai saat ini, Idris mengaku belum menerima arahan dari pemerintah pusat. “Selama belum ada arahan dari pemerintah pusat, maka nanti kami akan mengarahkan. Bisa dibawa mudik lebaran dengan ketentuan dan pembatasan tentunya,” kata dia.
Di sisi lain, Idris mengingatkan bahwa ASN tidak boleh menerima bingkisan atau parsel lebaran dari seseorang. “Aturan itu masih berlaku, itu kan aturan KPK juga. Yang tidak boleh itu nilainya di atas Rp 1 juta,” kata Idris. (ril)
Comment