DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pelengkap atau booster.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Idris menyatakan tidak akan memberikan tambahan pendapatan pegawai (TPP) bagi ASN yang belum melengkapi vaksinasi dosis pelengkap atau booster.
Secara tegas Idris menyebut, kebijakan itu semata-mata untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. “Kami sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan TPP,” kata Idris seperti dikutip dari laman Resmi Pemkot Depok, Senin 25 Juli 2022.
Idris berharap kebijakan tersebut dapat diterima seluruh ASN, bahkan bisa menjadi motivasi para ASN untuk segera menerima vaksinasi booster. “Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab, ini (booster) sudah dalam kajian medis, insya Allah aman,” kata Idris.
Jika masih ada keraguan terhadap jenis vaksin booster, Idris mengimbau para ASN memilih vaksin yang telah direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata dia. (ril)
Comment