Depokrayanews.com- Walikota Depok, Muhammad Idris mengatakan pihaknya tidak bisa membantu anak-anak yang belum diterima di SMA Negeri di Depok yang diurus melalui pihak tertentu.
“Mohon maaf Pemkot Depok tidak bisa membantu atau mendampingi anak-anak yang belum bisa masuk sekolah negeri, yang diurus oleh pihak tertentu,” kata Idris menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (31/8/2016).
Menurut Idris, kalau ada orangtua yang merasakan dirugikan dengan penerimaan PPDB yang dilakukan pihak tertentu itu, silakan lapor ke pihak berwajib. ” Jadi kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke pihak berwajib,” kata Idris.
Seperti diberitakan, ada ratusan anak yang belum bisa masuk SMA Negeri 11 Kota Depok padahal sudah dijanjikan oleh oknum LSM, wartawan, dan pihak lain. Padahal mereka sudah membayar senilai tertentu.
Karena sudah berlarut-larut tampaknya sudah mulai ada keberanian dari pihak orangtua melaporkan ke polisi.
Para orang tua siswa yang diduga korban penipuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok 2016 akan melaporkan LSM dan orang-orang yang mengaku wartawan ke Polresta Depok.
Salah satu orang tua siswa yang menjadi korban, Polman Sirait mengatakan, pihaknya merasa dirugikan oknum yang menjanjikan anaknya dapat masuk ke sekolah negeri, tetapi tak kunjung diterima.
“Kebanyakan para orang tua merasa takut atau malu melaporkan ke polisi karena mereka juga merasa salah. Tapi kalau saya berani laporkan mereka,” ujar Polman, saat menemui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Depok, di Balai Kota Depok, Rabu (31/8).
Dia menyatakan, ada bukti kwitansi ketika dirinya melakukan transaksi dengan seorang yang mengaku wartawan. Dia menyerahkan total uang Rp 20 juta dengan jaminan anaknya bisa masuk sekolah negeri. “Saya tidak takut. Kalau mereka balik ancam fisik saya siap layani,” katanya.
Kabagops Polresta Depok, Kompol Agus Widodo mengatakan, pihaknya mempersilakan para orang tua yang merasa sebagai korban penipuan para calo PPDB tersebut melaporkan kepada polisi. “Asalkan ada bukti dan sesuai prosedur yang jelas, nanti kami akan proses. Sebenarnya itu sudah masuk pidana penipuan,” kata Agus. (ril/rol)
Comment