by

Walikota Depok Tidak Pernah Hadir Dipanggil Ombudsman, Ini Penjelasan Idris

Walikota dan Wakil Walikota Depok serius berdialog membahas perkembangan Kota Depok.
Walikota dan Wakil Walikota Depok serius berdialog membahas perkembangan Kota Depok.

Depokrayanews.com- Sejak beberapa hari terakhir nama Walikota Depok Mohammad Idris disebut-sebut dipanggil Ombudsman terkait kasus penyerobotan tanah.

Tapi sudah dipanggil beberapa kali, Mohammad Idris tidak kunjung menghadap tim Ombudsman yang diketuai Prof. Adrianus Meliala.

Kenapa Walikota Depok tidak mau hadir? Ketika dikonfirmasi, Idris membantah jika dikatakan mangkir dari pemanggilan Ombudsman.

Idris mengaku telah memberi kuasa kepada Sekda dan Kabag Hukum untuk menyelesaikan masalah itu.

“Yang disebut mangkir jika saya mengabaikan pemanggilan. Kemudian kalau saya tidak menjelaskan, saya mengabaikan surat itu baru dinamakan mangkir,” kata Idris, Kamis (16/11/2017)

Menurut Idris, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini, pihaknua selalu bersikap kooperatif.

“Kami sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua. Saya berhalangan hadir karena saat itu sedang berada di Jepang dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP,” kata Idris.

Sebelumnya kasus itu sudah dimediasi antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini. “Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter,” kata Idris.

Idris berharap kasus itu jangan sampai menimbulkan kericuhan hal lainnya. “Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan,” kata Idris.

Dalam menghadapi masalah itu, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum. “Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silakan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap,” kata dia.

Kasus penyerobotan tanah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi oleh Ombudsman, pihaknya menemukan bahwa laporan tersebut benar dan meminta Walikota Depok untuk segera mengurusnya.

Ini adalah kasus penyerobotan tanah seluas 200 milik warga yang diduga dilakukan oleh tetangganya. Kemudian tanah itu digunakan untuk membangun sebuah rumah. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *