by

Walikota Depok: Wilayah PSKS Tidak Diizinkan Menggelar Shalat Idul Adha

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok, mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha digelar di lapangan, masjid, atau di dalam ruangan. Kecuali untuk wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

“Jadi ada pengecualian di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), masih belum boleh menggelar shalat di lingkungannya ” kata Walikota Depok, Mohammad Idris melalui keterangannya, Senin 20 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Iduladha tahun 1441 H/ 2020 M.

Menurut Idris, panitia pelaksana shalat Idul Adha wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah salat serta mematuhi protokol kesehatan.

“Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujarnya.

Panitia juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Iduladha. Tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

Jemaah yang hendak shalat dipastikan dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Iduladha, di masa pandemi Covid-19 ini.

Panitia juga tidak diperkenankan menjalankan kotak amal dengan cara berkeliling ke jemaah. “Tidak boleh mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” kata Idris. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *