Depokrayanews.com- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj menyatakan warga nahdliyin akan menggelar acara pembacaan 1 miliar selawat nariyah hingga doa tolak bala secara serentak pada peringatan Hari Santri Nasional, Kamis 22 Oktober 2020 malam.
“Peringatan Hari Santri 2020 dengan kegiatan utama berupa pembacaan 1 miliar selawat Nariyah, selawat thibbil qulub dan doa tolak bala secara serentak oleh warga NU seluruh dunia,” kata Said dalam keterangan resminya, Rabu 21 Oktober 2020
Said berharap momentum Hari Santri Nasional tahun ini bisa membangkitkan semangat bagi pengabdian kaum santri untuk Indonesia. Said berharap Indonesia bisa lebih kuat, berdaulat, dan terus diberi keselamatan dari pandemi virus corona (Covid-19).
Said meminta para santri bisa mengambil peran di tengah masyarakat untuk berjihad menanggulangi pandemi Covid-19.
“Jika dulu, Fatwa resolusi jihad yang dikeluarkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dimaksudkan untuk melawan kolonialisme dan penjajahan, maka jihad hari ini adalah bersatu melawan wabah agar kita semua diberi keselamatan dan kesehatan,” kata Said.
Merujuk pada sejarah, kata Said, para santri terbukti menjadi salah satu aktor utama penggerak dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia dari jerat kolonialisme.
Santri, saat ini efektif menjadi agen penggerak pembangunan sekaligus bertindak sebagai aktor penjaga persatuan dalam kebinekaan yang sangat harmonis.
Said meminta agar para santri di masa yang akan datang mampu menjawab tantangan zaman. Para santri dihatap mampu memenangkan pertarungan global, mengambil peran strategis, dan mendedikasikan diri untuk senantiasa berkorban pada Tanah Air Indonesia.
“Santri tidak hanya mampu mengaji tetapi dituntut untuk mampu menguasai berbagai bidang strategis, produktif dan progresif dalam berbagai hal serta mampu menampilkan model kepemimpinan nasional yang mengedepankan kepentingan bangsa,” kata Said.
Hari Santri Nasional diperingati rutin setiap tanggal 22 Oktober sejak ditetapkan pada tahun 2015 lalu. Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. (mad)
Comment