DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 75.586 wajib pajak (WP) pribadi di Kota Depok belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2022 lalu.
Di Kota Depok ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan total WP sebanyak 207.435. Dua KPP itu adalah KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Sawangan. “Mereka sudah menyetorkan data laporan SPT triwulan yang disampaikan WP,” kata Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Muhammad Ismiransyah M Zain seperti dikutip dari radardepok, Selasa 5 April 2022.
Dari 207.435 WP, yang sudah melaporkan SPT pribadi sebanyak 131.849 dan SPT badan sebanyak 1.270. Di KPP Pratama Cimanggis sampai dengan triwulan III realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 590,6 miliar dari target sebesar Rp 2,47 triliun. Sedangkan di KPP Pratama Sawangan realisasi sebesar Rp 179,65 miliar dari target sebesar Rp 734,83 miliar.
Menurut Ismiransyah, wajib pajak pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah.
Pelaporan SPT saat ini, kata dia, sangat mudah dengan e-filing. Jika memerlukan bantuan dapat mengajukan konsultasi secara online melalui whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unit-kerja, livechat pajak.go.id, twitter @kring_pajak dan telepon 1500200. (ril)
Comment