Depokrayanews.com- Kabar menarik bagi masyarakat Kota Depok. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Triple Untung dan Triple Untung Plus yang membebaskan denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif
Program itu berlaku mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 mendatang. Akan ada berbagai kemudahan yang dihadirkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Salah satunya ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar yang dikutip Sabtu 31 Juli 2021.
Menurut Uu, ada beberapa program yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu. Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja, tanpa harus membayar denda tunggakan.
Kedua, pembebasan biaya BBNKB. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Syarat dan Ketentuan:
– Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
– Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
– Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
– Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.
(and)
Comment